MAKALAH
Analisa KEUANGAN USAHA
MIKRO (KECIL)
Nama : moh. agung
dharmawan
Npm : 14611552
kelas : 2 sa01
mata
kuliah : kewirausahaan
1.
Pengertian usaha mikro
Usaha Mikro adalah Peluang Usaha Produktif milik orang
perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Usaha Mikro
sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003
tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan
Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan
kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ø Ciri-ciri usaha mikro:
Jenis
barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti.
Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat,
belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat,
belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
Sumber daya
manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah,umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank,
Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah,umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank,
Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Ø Contoh usaha mikro:
Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak,
nelayan dan pembudidaya.
Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat,usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar,peternakan ayam, itik dan perikanan,usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat,usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar,peternakan ayam, itik dan perikanan,usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang,
tidak sensitive terhadap suku bunga,tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter, Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat. Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Ø Mengenal Kelompok Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Sedangkan Pengusaha Mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Ciri-ciri usaha mikro antara lain, modal usahanya tidak lebih dari Rp 10juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, pemiliknya bertindak secara naluriah/alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari. Maka itulah, kegiatan usaha mikro ini belum disertai analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis yang sistematis, namun ditunjukkan oleh kerja keras pemilik/sekaligus pemimpin usaha. Kegiatan usaha menggunakan teknologi sederhana dengan sebagian besar bahan baku lokal, dipengaruhi faktor budaya, jaringan usaha terbatas, tidak memiliki tempat permanent, usahanya mudah dimasuki atau ditinggalkan, modal relatif kecil, dan menghadapi persaingan ketat. Jenis usaha mikro, antara lain, dagang (seperti warung kelontong, warung nasi, mie bakso,sayuran,jamu),industri kecil(konveksi, pembuatan tempe/kerupuk/kecap/kompor/sablon), jasa (tukang cukur, tambal ban, bengkel motor, las,penjahit), pengrajin (sabuk, tas, cindera mata, perkayuan, anyaman), dan pertanian/peternakan (palawija, ayam buras, itik, lele). Terkait pengembangan usaha mikro, dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, Kelompok Usaha Mikro (KUM), yaitu sekelompok orang yang bersepakat untuk saling membantu dan bekerjasama dalam membangun sumber pelayanan keuangan dan usaha produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. KUM adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi. KUM diperlukan, karena usaha sendiri tidaklah mudah dan memiliki keterbatasan pengetahuan/pendidikan, sumber bahan baku terbatas, modal kecil, teknologi produksi sederhana, serta tidak memiliki akses kepada sumber modal, apalagi persaingan antar usaha cukup kuat. Kerjasama dalam bidang ekonomi (dalam KUM) tersebut perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip, antara lain, KUM merupakan perkumpulan orang, bukan semata-mata merupakan kumpulan modal. Menjadi anggota KUM berdasarkan kesadaran, bersifat sukarela, dan terbuka untuk umum. Berusaha atas dasar prinsip demokrasi, partisipasi, keterbukaan dan keadilan. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sekitarnya. Mengadakan pertemuan anggota secara teratur. Mengadakan tabungan secara teratur. Mengadakan upaya-upaya pendidikan dan pendampingan kepada anggotanya secara terus menerus. Usaha-usaha dan tata laksana-nya (manajemen) bersifat terbuka.
KUM bertujuan meningkatkan taraf hidup ekonomi rumah
tangga anggota dengan mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata
laksana ekonomi yang sehat—baik ekonomi keluarga maupun ekonomi bersama antara
para anggota, mengembangkan sikap ekonomi yang sehat di antara para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta lebih sadar diri dan bertanggung
jawab terhadap kelompoknya. Memberikan pelayanan kepada para anggota baik dalam
kebutuhan-kebutuhan usaha maupun rumah tangga. Membina dan mengembangkan usaha
dalam bidang organisasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya
manusia.
Dengan demikian, manfaat KUM adalah memfasilitasi sumber keuangan kepada
para pelaku usaha mikro, membimbing anggota dalam menggunakan kredit, mengurus
jaminan tambahan (agunan) bila diperlukan, menjamin watak dan kemampuan anggota
dalam pengembalian kredit. Kemudian menggerakkan anggota untuk membiasakan
menabung dan jiwa wirausaha. Memperlancar dan mempermudah kegiatan penyetoran
tabungan, pencairan kredit, penyetoran angsuran dan pengurusan administrasinya.
Serta, sebagai wadah musyawarah dalam mengembangkan usaha dan memfasilitasi
anggota dalam memperoleh bantuan pelatihan dan bimbingan usaha.
2.
Pengertian
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah Peluang Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha menengah atau Usaha besar
yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini.
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha
produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit
dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ø Ciri-ciri
usaha kecil:
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang
berubah,Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak
berpindah-pindah.
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP, Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal,
sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP, Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal,
sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Ø Contoh
usaha kecil:
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja.
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya,
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan
Peternakan ayam, itik dan perikanan,koperasi berskala kecil.
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya,
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan
Peternakan ayam, itik dan perikanan,koperasi berskala kecil.
3.
Pengertian
Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998
adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih
lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
Ø Ciri-ciri
usaha menengah:
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih
teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain,
bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi,telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan
sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan
penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan,telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi
perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll, sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain
izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll,sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan,Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang
terlatih dan terdidik.
Ø Contoh
usaha menengah:
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir
seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian,
perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah. Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor. Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment
dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi. Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan
logam. Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan
marmer buatan.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu
ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan
usaha yang tidak sehat.
v Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) .
3.
Milik Warga
Negara Indonesia .
4.
Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar .
Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum,
atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
v Kriteria
Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah
karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
1.
Usaha Mikro
2.
Usaha Kecil
3.
Usaha Menengah
4.
Usaha Besar
v Jumlah Tenaga Kerja
1.
> 5-19
orang
2.
> 20-99 orang
3.
> 100 orang
v UKM - usaha kecil dan menengah
Ada lagi istilah lain yaitu UMKM = usaha
mikro,kecil,dan menengah, Peran koperasi dan UMKM sangat penting dalam
menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi rkyat serta mewujudkan demokrasi ekonomi
yang mempunyai ciri2 demokrats, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
UMKM bagus untuk menjawab kelemahan SEK (sistem ekonomi konglomerasi) yg nyaris
bikin bangkrut indonesia pada krisis 1997 lalu. UMKM merupakan penyokong
paradigma baru yaitu sistem ekonomi kerakyatan (SER) dengan ciri2 tingkat
kemandirian yang tinggi, adanya kepercayaan diri, dan kesetaraan, meluasnya
kesempatan berusaha dan pendapatan, partisipatif, adanya persaingan sehat,
keterbukaan demokrasi, pemerataan yang berkeadilan, serta didukukng dengan
industri yang berbasis SDA.
Dalam memasuki era globalisasi yang sudah dan akan kita masuki seperti AFTA
tahun 2003 dan APEC tahun 2020. merupakan tantangan dan juga peluang yang
sangat strategis untuk memberdayakan koperasi dan UMKM sebagai bagian dari SER.
Adanya kemauan politik yang tinggi dari pemerintah juga merupakan peluang yang
sangat besar untuk menumbuhkembangkan ekonomi rakyat. Melalui paradigma baru
pembangunan diharapkan tidak lagi terjadi pemusatan asset ekonomi produktif
pada segelintir orang (inget pasal 33: bumi,air,………digunakan sebesar2nya untuk
kemakmuran rakyat) melainkan meluaskannya ke tangan rakyat.
·
Mengapa UMKM relative tahan banting terhadap krisis?
1.
Nah akses kredit
yang rendah ternyata ada sisi positifnya yaitu mereka ga tergantung pada
perbankan yang sangat rentan terhadap kebijakan moneter/peristiwa moneter. Saat
krismon kemaren inget g 16 bank dilikuidasi akibatnya banyak perusahaan kolaps
coz ga ada dana untuk mempertahnkan bisnis mereka.
2.
UMKM tu banyak
yang menggunakan bahan baku local beda dengan usaha besar yang mayoritas bahan
bakunya impor. Jelas aja biaya produksi jadi bengkak kan nilai rupiah turun.
3.
UMKM (tmk PKL
ya) jadi alternative masyarakat untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga
yang lebih murah.
·
Permasalahan
UMKM di Indonesia:
1.
Rendahnya
produktivitas pekerja menyebabkan pengusaha kecil kesulitan memenuhi UMR (upah
minimum regional). -Rendahnya produktivitas ini antara lain disebabkan oleh
pendidikan, etos kerja, disiplin, tanggung jawab, dan loyalitas karyawan yang
relative rendah.
2.
Keterbatasan
akses pengusaha kecil terhadap modal
3.
Kemampuan
manajerial dan pemasarn yang masih rendah
4.
Kurangnya
infrastruktur di Indonesia
5.
Tingginya biaya
impor bahan baku dan suku cadang yang berakibatnya melonjaknya biaya produksi
6.
Turunnya daya
beli masyarakat.
·
Bagaimana mewujudkan UMKM sebagai penggerak sector
riil ???
1.
Pengembangan
kewirausahaan
Menumbuhkan wirausaha unggul yang memiliki ciri2 berani mengambil resiko,
etos kerja tinggi, daya saing yang gigih dan ulet. Oleh karena itu, sasaran pemasyarakatan
dan pembudayaan kewirausahaan sangat luas meliputi generasi muda, pemimpin
informal masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintah, dan masyarakat awam.
2. Program kemitraan
Meningkatkan kerjasam antara koperasi, UMKM, dan UB
disertai pembinaan UB kepada mitra binanya dengan mengikuti prinsip2 saling
memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan. Dalam kemitraan yang berkembang baik
hendaknya tidak adabelas kasihan dari UB kepada UMKM. Tujuan program ini adalah
memberdayakan UMKM untuk memberdayakan UMKM, menumbuhkan struktur dunia usaha
yang lebih kokoh dan efisien shg mampu menguasai dan mengembangkan pasar
domestic, serta meningkatkan daya saing global.
Bentuk/pola kemitraan dapat bermacam2: subkontrak/vendor,
joint venture, persetujuan lisensi, waralaba, program inti-plasma(biasanya
dalam agroindustri) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar